Example floating
Example floating
Aksi DemonstrasiAktivisBALAPATISIAPekanbaru

BALAPATISIA Akan Gelar Aksi Jilid 2 Tuntut Wali Kota Pekanbaru Bertanggung Jawab atas Krisis Kota

25
×

BALAPATISIA Akan Gelar Aksi Jilid 2 Tuntut Wali Kota Pekanbaru Bertanggung Jawab atas Krisis Kota

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) akan kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang di depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Aksi ini diklaim akan melibatkan ratusan massa, lebih besar dari aksi Jilid 1 yang digelar dua pekan lalu.

Ketua Umum BALAPATISIA, Cep Permana Galih, menyampaikan bahwa aksi Jilid 2 merupakan bentuk akumulasi keresahan rakyat terhadap kondisi Kota Pekanbaru yang dinilai semakin jauh dari asas keadilan dan kepentingan publik.

“Kota ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari infrastruktur jalan rusak, pemborosan anggaran untuk fasilitas pejabat, hingga polemik kebijakan yang merugikan masyarakat kecil. BALAPATISIA akan berdiri di garis depan bersama rakyat untuk menyuarakan kebenaran,” tegas Cep Permana Galih, yang juga dikenal sebagai orator dan aktivis senior Riau serta mantan Presiden Mahasiswa dari kampus ternama di provinsi ini.

Adapun sepuluh poin tuntutan utama yang akan disuarakan BALAPATISIA dalam aksi Jilid 2 adalah sebagai berikut:

1. Perbaiki 459 KM Jalan Rusak di Kota Pekanbaru.

BALAPATISIA menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan perbaikan terhadap total 459 kilometer ruas jalan yang rusak parah, yang dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan dan menurunkan kualitas ekonomi warga.

2. Evaluasi Pembelian Mobil Dinas Wali Kota senilai Rp1,7 Miliar.

Mereka menilai pembelian kendaraan mewah tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah kondisi infrastruktur kota yang memprihatinkan.

3. Hapus Fasilitas Mewah untuk Pimpinan DPRD: Mobil Dinas Rp3,5 Miliar.

BALAPATISIA mendesak agar DPRD tidak memaksakan gaya hidup elitis di tengah krisis pelayanan dasar masyarakat.

4. Tuntaskan 350 Titik Rawan Banjir di Pekanbaru.

Aktivis menilai penanganan banjir selama ini tidak terstruktur dan minim dampak nyata. Mereka mendesak penataan drainase dan normalisasi sungai secara sistemik.

5. Atasi Penumpukan Sampah di TPS Legal dan Ilegal.

BALAPATISIA mengecam lemahnya pengelolaan sampah kota yang membuat TPS-TPS dipenuhi limbah tanpa solusi jangka panjang.

6. Tegakkan Perda Soal Tarif Parkir: Tolak Perwako yang Kontraproduktif.

Dalam Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp2.000, namun dalam Perwako turun menjadi Rp1.000. BALAPATISIA menilai ini bertentangan dengan hierarki peraturan dan merugikan PAD. “Kami minta tarif parkir dihapus saja apabila Perda saja diremehkan, gratiskan saja seluruh parkir di Kota Pekanbaru dan itu kami sangat mendukung,” tegas Cep.

7. Batasi Penyebaran Retail Modern: Maksimal 1 Indomaret dan 1 Alfamart per Kecamatan.

Mereka menilai retail modern telah menjamur hingga ribuan titik, mematikan UMKM dan warung lokal.

8. Turunkan Harga Semua Produk di Indomaret dan Alfamart.

BALAPATISIA meminta adanya intervensi harga atau regulasi pemerintah terhadap kenaikan harga produk kebutuhan pokok yang dijual retail modern.

9. Tunda Bayar Pemko Pekanbaru Tahun 2024 Senilai Rp347 Miliar Harus Ditransparansi dan Ditertibkan.

Cep Permana Galih mengingatkan bahwa tunda bayar (TB) pada 2024 tersebut menyulitkan rekanan dan mengganggu kredibilitas keuangan daerah.

10. Selesaikan Tunda Bayar 2017–2022 Senilai Rp122 Miliar, Segera Bayar Kontraktor.

BALAPATISIA mendesak Pemko menuntaskan hak-hak kontraktor dan rekanan yang belum dibayar, agar tidak ada lagi jeritan pelaku usaha lokal yang dikorbankan.

Cep Permana Galih menegaskan, “Aksi ini bukan hanya perlawanan, tapi bentuk cinta kami terhadap Kota Pekanbaru. Kami ingin kota ini adil, bersih, dan berpihak pada rakyat.”

Ia juga menghimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi sipil untuk bergabung dalam aksi damai ini demi masa depan kota yang lebih baik. BALAPATISIA juga memastikan aksi akan dilakukan secara tertib, sesuai koridor hukum dan etika publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *