Example floating
Example floating
AktivisBALAPATISIAPekanbaruPemerintah

Copot Pejabat Eselon II Dalih Sinergi dengan KPK, Cep Permana Galih: Wali Kotanya Saja diperiksa Polda Riau kasus SPPD Fiktif

11
×

Copot Pejabat Eselon II Dalih Sinergi dengan KPK, Cep Permana Galih: Wali Kotanya Saja diperiksa Polda Riau kasus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Langkah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang membebastugaskan sementara sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemko Pekanbaru atas dalih pemeriksaan KPK, patut diapresiasi di permukaan. Tapi kalau ditilik lebih dalam, ini bisa jadi tak lebih dari “operasi bedak” tampilan segar yang menutupi bopeng birokrasi yang tak kunjung dibersihkan sampai akar.

‎Kritik terhadap strategi “taktis” ini pun tak bisa dihindari. Sementara publik disodori citra pemimpin bersih dan responsif, faktanya, Wali Kota Agung Nugroho sendiri masih menyimpan historis kasus hukum yang belum tuntas. Dugaan korupsi SPPD fiktif saat menjabat di DPRD Riau dan laporan pemalsuan buku nikah dari mantan istrinya, hingga kini belum mendapat titik terang hukum.

‎Pertanyaan skeptis pun mencuat:

‎Bagaimana publik bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi jika sosok di pucuk pimpinan sendiri masih berjalan dengan bayang-bayang masa lalu yang belum selesai?

‎Bongkar Celah Aturan: Bebastugas atau Nonjob Terselubung?

‎Dalam pernyataan resmi, Kepala BKPSDM Irwan Suryadi menyebut bahwa pembebastugasan terhadap para kepala OPD bukanlah “nonjob“, melainkan penonaktifan sementara untuk memberi ruang pemeriksaan oleh Inspektorat.

‎Namun, ini tak bisa lepas dari penilaian terhadap prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Dasar hukum pembebastugasan ASN tertuang dalam:

‎UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,

‎Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa ASN hanya dapat diberhentikan sementara berdasarkan alasan hukum, seperti dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana.

‎PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

‎Pasal 31 memungkinkan pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara PNS yang sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran.

‎Namun, catatan kritisnya: belum ada informasi resmi bahwa para pejabat ini sudah berstatus tersangka atau dikenai sanksi etik formal. Jika dasar pembebastugasan belum dilandasi pemeriksaan formal atau SK resmi dari KASN/BKN, maka keputusan ini bisa dianggap melabrak asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah.

‎Efek Domino: Pemerintahan Sementara, Kepemimpinan Temporer

‎Penunjukan Plh dan Plt di berbagai posisi strategis seperti BPKAD, Bapenda, Dishub, hingga PUPR, memunculkan efek domino. Struktur pemerintahan menjadi rapuh dengan pejabat sementara yang terbatas secara wewenang. Ini berisiko melemahkan pelayanan publik serta menciptakan ketidakpastian di internal ASN.

‎Apakah ini langkah pembenahan, atau justru pengalihan isu dari krisis integritas yang lebih besar?

‎Wali Kota dan Bayangan Kasus Lama

‎Publik tentu mengingat bahwa Agung Nugroho, sebelum menjabat sebagai Wali Kota, terseret dalam pusaran dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau dengan nilai fantastis hingga Rp17 miliar. Ia juga sempat dilaporkan ke Polda Riau oleh mantan istrinya terkait dugaan pemalsuan buku nikah kasus yang mandek selama lebih dari 10 tahun.

‎Pertanyaannya:

‎Jika Wali Kota ingin tampil sebagai simbol perubahan dan integritas, mengapa tidak menuntaskan dahulu masalah masa lalunya? Mengapa justru memilih membebastugaskan orang lain di saat dirinya sendiri belum sepenuhnya bersih dari tuduhan?

‎Reformasi atau Sekadar Rebranding?

‎Langkah Wali Kota Agung membebastugaskan sejumlah pejabat memang memberikan sinyal bersih-bersih. Tapi tanpa transparansi prosedural dan keberanian membuka diri terhadap kasus pribadinya, publik bisa saja melihat ini sebagai langkah kosmetik belaka.

‎Seperti pribahasa yang kini menjadi tajuk utama: “Operasi bedak tampak segar di luar, tapi dalamnya masih bopeng.” Jika tak segera dibersihkan hingga akar, luka-luka lama birokrasi Pekanbaru hanya akan terus ditutup plester bergambar reformasi palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *