Example floating
Example floating
AktivisBALAPATISIAPekanbaruPemerintah

Ketua BALAPATISIA Cep Permana Galih Desak KPK RI untuk Tangkap Tengku Ahmad Reza Pahlevi terbukti Gratifikasi Rp50 Juta

11
×

Ketua BALAPATISIA Cep Permana Galih Desak KPK RI untuk Tangkap Tengku Ahmad Reza Pahlevi terbukti Gratifikasi Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Ketua Umum BALAPATISIA, Cep Permana Galih, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan gratifikasi yang menyeret nama-nama pejabat strategis di Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang disebut dalam dakwaan terseret gratifikasi sebesar Rp50 juta pada Juni 2024.

Dalam pernyataannya, Cep Permana Galih menilai bahwa sikap Pemko Pekanbaru yang masih mempertahankan Reza Pahlevi sebagai pejabat aktif sangat mencederai semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Nama Tengku Ahmad Reza Pahlevi sudah jelas disebut dalam dakwaan gratifikasi. Kalau Pemko Pekanbaru serius dalam upaya bersih-bersih, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan pejabat yang terlibat. Ini bukan soal praduga tak bersalah, ini soal moral politik dan integritas publik,” tegas Cep.

Sidang perdana kasus gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (29/4) mengungkap sejumlah fakta mencengangkan. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Reza Pahlevi menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Pj Wali Kota, Risnandar Mahiwa, yang sebelumnya diterima dari Kabid DLHK, Yeti Yulianti.

Lebih lanjut, kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi Nasution, yang diduga menerima total gratifikasi lebih dari Rp1,2 miliar, termasuk transaksi yang terjadi berulang kali di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman dan beberapa lokasi pemerintahan.

Cep Permana Galih menilai bahwa rangkaian gratifikasi ini bukan hanya menunjukkan kelonggaran moral birokrasi, tapi juga keterlibatan sistemik yang harus dibongkar secara menyeluruh.

“Kejahatan seperti ini tidak terjadi hanya karena satu-dua individu. Ini menandakan sistem yang korup dari akar ke pucuk. Kami di BALAPATISIA mendesak evaluasi total terhadap struktur birokrasi Pemko Pekanbaru,” ujar Cep.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, dianggap sebagai suap dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

BALAPATISIA, sebagai organisasi yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik dan advokasi integritas, akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengawal agar tidak terjadi impunitas.

“Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara, karena rakyat berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat,” tutup Cep Permana Galih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *