Example floating
Example floating
AktivisBALAPATISIAPekanbaruPemerintah

Carut-Marut TPA Muara Fajar Masih Pakai Sistem Open Dumping, Cep Permana Galih Desak Menteri LH Tindak Tegas DLHK Pekanbaru

9
×

Carut-Marut TPA Muara Fajar Masih Pakai Sistem Open Dumping, Cep Permana Galih Desak Menteri LH Tindak Tegas DLHK Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA- Aroma busuk sampah di Kota Pekanbaru masih tercium di beberapa sudut Kota Pekanbaru. Hal ini akibat belum maksimalnya pengangkutan sampah dari sejumlah TPS ke TPA Muara Fajar sehingga membuat tumpukan sampah terbiarkan begitu saja selama beberapa hari.

Amburadulnya persoalan pengelolaan sampah ternyata bukan hanya soal pengangkutan sampah saja, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar juga ada bom waktu yang siap meledak.

Hal ini karena TPA Muara Fajar masih menggunakan sistem Open dumping yang jelas-jelas dilarang oleh UU no 18 tahun 2008.

TPA Muara Fajar seharusnya juga dilelang untuk pengelolaannya. Karena ketidakmampuan DLHK Pekanbaru dalam melaksanakan penataan TPA membuat penataan yang amburadul dan kronis yang mengakibatkan TPA hancur lebur.

Jika komitmen Kementerian Lingkungan Hidup ini benar-benar dilakukan, maka TPA Muara Fajar di Pekanbaru bakal termasuk dalam daftar tersebut.

Pasalnya hingga saat ini pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar masih menganut pola Open Dumping, bukan Sanitary Landfill seperti yang diatur dalam peraturan yang ada.

Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggelar Konferensi Pers “Akhiri Open Dumping Sampah: Bangun Peradaban Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya,” di Kantor KLH/BPLH, Kebon Nanas, Jakarta Timur pada hari Senin (10/03/25). Konferensi pers yang disiarkan secara streaming melalui kanal Youtube dan Instagram KLH/BPLH ini menghadirkan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dengan didampingi jajarannya, menginformasikan kepada masyarakat luas, terkait kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia.

Indonesia, berdasarkan data KLH/BPLH, menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktik open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ketentuan ini sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penutupan ini bukan hanya sebuah penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sebanyak 37 Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH telah diterbitkan sebagai instrumen penegakan hukum yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka. Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, Indonesia tidak hanya mengikuti tren global dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga membangun model tata kelola sampah yang dapat menjadi contoh bagi negara lain. Upaya ini mendukung Asta Cita Presiden RI, yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Aktivis Riau Cep Permana Galih menegaskan, bahwa sistem di TPA Muara Fajar itu masih menggunakan sistem Open Dumping yang dilarang oleh Pemerintah Pusat, hal ini sangat Fatal. Oleh karena itu, Cep Permana Galih akan melaporkan Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru dan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq.

Cep Permana Galih mendesak Menteri LH tersebut untuk turun langsung ke Kota Pekanbaru dan melihat kondisi TPA Muara Fajar yang carut-marut sebagai bukti bahwa ucapan Aktivis Riau tersebut bukan omong kosong belaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *