PEKANBARU, CEPASIA.ID- Temuan BPK RI Provinsi Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 ditanggapi oleh Aktivis Riau tersohor yakni Cep Permana Galih.
Sebanyak empat orang figur penting yang saat ini sedang menduduki jabatan strategis namanya turut diduga dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 oleh Cep Permana Galih bersama kelompoknya dalam Konsolidasi Akbar di Sekretariat Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA).
Dalam Buku I dan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 yang dilakukan dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinisi Riau tanggal 26 Mei 2025 itu sudah terperinci dengan jelas.
1,76 Triliun utang belanja, 40,81 Miliar utang PFK, 3,33 Miliar tekornya Kas Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan 16,98 Miliar Perjalanan Dinas.
“Kami mendesak DPRD Provinsi Riau untuk segera membentuk PANSUS LHP BPK untuk mendalami dan mengungkap kasus dugaan dari temuan tersebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya atau kami duduki gedung DPRD Provinsi Riau tersebut dengan mudah,” tegas Cep Permana Galih yang mengklaim kelompoknya merupakan basis massa aktivis kiri terbesar se-Provinsi Riau tersebut.
Dalam dugaan tersebut, diduga terlibat SF Haryanto selaku Ketua TAPD pada waktu itu, Yulisman Ketua BANGGAR, Agung Nugroho Wakil Ketua BANGGAR dan Hardiyanto Wakil Ketua BANGGAR.