PEKANBARU, CEPASIA.ID- Berkat sinergi antara informasi masyarakat dan strategi kepolisian yang presisi, aparat berhasil mengungkap dan menyita 14,96 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Command Center Polda Riau. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan ini.
“Ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Jossy.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kronologi Pengungkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pada dini hari, Rabu, 11 Juni 2025.
“Mobil tersebut membuang sebuah karung di samping GOR Rumbai, dan setelah kami amankan, karung itu berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,96 kilogram,” jelas Kombes Putu.
Tim Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan, yakni Toyota Innova warna silver, di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah, Pekanbaru. Dengan bantuan teknologi serta koordinasi dengan Polres Siak, dua tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2025.
Tersangka dan Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan adalah:
AP, bertindak sebagai kurir utama
AW, pengawas pengiriman yang berprofesi sebagai penyanyi (biduan)
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AP merupakan residivis kasus narkoba dengan kasus sebelumnya melibatkan 59 kg sabu. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu yang diantar, atau setara Rp150 juta untuk satu kali pengiriman.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
15 bungkus besar narkotika jenis sabu (14,96 kg)
1 unit mobil Toyota Innova
Beberapa unit ponsel
Uang tunai sejumlah tertentu
Ancaman Hukuman dan Kerugian Sosial
Jika sabu tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat merusak sekitar 74.825 jiwa dan memiliki nilai pasar mencapai Rp15 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2)
jo Pasal 112 ayat (2)
jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial AL yang diduga sebagai pemilik sabu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ajakan kepada Masyarakat
Polda
Riau terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam perang melawan narkoba. Jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Bersama, kita bisa menciptakan Riau yang bersih, aman, dan terbebas dari narkoba,” tutup Brigjen Jossy Kusumo.