Example floating
Example floating
Berita

Aksi di PHR: Dugaan Ketidakpatuhan Pengelolaan Lingkungan PT Bormindo Nusantara, Surat Resmi Masuk Polresta Pekanbaru

25
×

Aksi di PHR: Dugaan Ketidakpatuhan Pengelolaan Lingkungan PT Bormindo Nusantara, Surat Resmi Masuk Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Dugaan ketidakpatuhan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan operasional PT Bormindo Nusantara, mitra kerja di wilayah operasi Pertamina Hulu Rokan (PHR), akan disuarakan melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Surat pemberitahuan aksi telah resmi disampaikan kepada Polresta Pekanbaru, dan aksi dijadwalkan, Senin 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan titik aksi di Kantor Utama PHR Rumbai.

Aksi ini digelar oleh Sinergi Pemuda Riau sebagai respons atas dugaan ketidakpatuhan pengelolaan lingkungan hidup PT Bormindo Nusantara. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan lapangan dan dokumentasi visual yang menunjukkan penyimpanan material operasional dalam drum serta keberadaan cairan menyerupai oli yang bersentuhan langsung dengan tanah kondisi yang secara prinsip wajib dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup, khususnya apabila termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain itu, terdapat dugaan ketidakjelasan status izin pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Dalam tata kelola sektor hulu migas, tanggung jawab lingkungan hidup tidak hanya berada pada mitra kerja, tetapi juga melekat pada operator wilayah kerja untuk memastikan seluruh kontraktor memiliki perizinan yang sah, mematuhi standar Health, Safety, and Environment (HSE), serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Koordinator Umum aksi, Randi Syaputra, menegaskan bahwa aksi ini berpedoman pada dugaan berbasis temuan awal, bukan kesimpulan hukum. “Kami meminta negara hadir melalui mekanisme pengawasan resmi. Yang dituntut adalah verifikasi teknis dan administratif, transparansi, serta kepastian tanggung jawab pengawasan operator,” ujarnya.

Melalui aksi di PHR, massa menyampaikan tuntutan agar:

1. PHR menjalankan kewajiban pengawasan secara penuh dan efektif terhadap seluruh mitra kerja, termasuk PT Bormindo Nusantara.

2. Dilakukan verifikasi teknis dan administratif atas kepatuhan pengelolaan lingkungan, termasuk status izin Limbah B3, sistem penyimpanan, pencatatan manifest, dan pencegahan pencemaran oleh instansi berwenang.

3. Diterapkan langkah preventif yang proporsional, termasuk penyesuaian operasional atau penghentian sementara aktivitas berisiko hingga ada kepastian pemenuhan kewajiban lingkungan.

4. PHR menjelaskan mekanisme pengawasan kontraktual dan HSE, serta langkah korektif yang disiapkan apabila ditemukan ketidaksesuaian—tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran pidana.

5. Disampaikan informasi yang dapat diakses publik secara proporsional mengenai proses pengawasan, verifikasi, dan tindak lanjut.

Randi menegaskan, tuntutan ini tidak menyimpulkan kesalahan atau pelanggaran pidana, melainkan menegaskan kewajiban hukum dan tata kelola operator wilayah kerja untuk memastikan kepatuhan lingkungan mitra kerja sebagai prasyarat pencegahan risiko dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *