Example floating
Example floating
Berita

Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (SIMARU) Laporkan Roni Pasla ke BK DPRD, Desak Dinonaktifkan Terkait Kasus Videotron Rp972 Juta

16
×

Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (SIMARU) Laporkan Roni Pasla ke BK DPRD, Desak Dinonaktifkan Terkait Kasus Videotron Rp972 Juta

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Tekanan terhadap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, kembali menguat. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (SIMARU) secara resmi melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, menuntut agar Roni Pasla segera dinonaktifkan dan disidang secara etik terkait kasus korupsi pengadaan Videotron yang merugikan negara sebesar Rp972 juta.

Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tertanggal 12 Januari 2026. SIMARU menilai Roni Pasla telah mencederai marwah lembaga legislatif karena namanya secara konsisten muncul dalam fakta persidangan kasus Videotron yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Koordinator SIMARU, Faldi Muhayat, menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD tidak boleh lagi bersikap pasif dan menutup mata terhadap fakta hukum yang telah terang-benderang di persidangan.

“Ini bukan isu liar. Fakta persidangan menyebutkan bahwa proyek Videotron yang merugikan negara Rp972 juta itu bersumber dari dana Pokok Pikiran Roni Pasla. Dua saksi dari Diskominfotiksan menyampaikan hal itu secara terbuka di pengadilan. Maka secara etik, yang bersangkutan sudah layak dinonaktifkan,” tegas Faldi.

SIMARU menjelaskan, Roni Pasla merupakan pemilik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp1,2 miliar yang ditempatkan di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru untuk proyek Videotron. Proyek tersebut dikerjakan oleh Muhammad Rahman Aziz, S.T, yang telah divonis bersama Kepala Dinas dan Kepala Bidang Diskominfotiksan.

Ironisnya, Aziz diketahui memiliki hubungan kedekatan langsung dengan Roni Pasla, mulai dari sopir pribadi hingga kader partai dan caleg di daerah pemilihan yang sama.

“Bagaimana mungkin pelaksana proyek dan pejabat teknis sudah divonis, tetapi pemilik Pokir justru aman tanpa sanksi etik maupun hukum? Ini preseden buruk bagi DPRD dan bukti nyata rusaknya integritas lembaga perwakilan rakyat,” lanjut Faldi.

SIMARU juga menyoroti sikap inkonsisten Roni Pasla yang sempat membantah asal dana Pokir tersebut saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum, sementara Kejaksaan Negeri Pekanbaru sendiri kemudian mengakui secara terbuka bahwa dana Videotron memang berasal dari Pokir Roni Pasla.

“Kalau secara hukum masih diperdebatkan, secara etik tidak ada ruang pembelaan. Badan Kehormatan DPRD tidak boleh menunggu vonis pidana untuk bertindak. Ini soal moral, integritas, dan kepercayaan publik,” ujar Faldi.

SIMARU mendesak BK DPRD Kota Pekanbaru segera menggelar sidang etik terbuka dan merekomendasikan penonaktifan Roni Pasla demi menjaga wibawa lembaga legislatif.

“Jika BK DPRD memilih diam, maka kami anggap BK ikut melindungi dugaan pelanggaran etik ini. Kami akan terus mengawal dan membawa isu ini ke ruang publik sampai keadilan dan etika benar-benar ditegakkan,” pungkas Faldi.

Aliansi Mahasiswa Pekanbaru memastikan akan melanjutkan tekanan melalui aksi massa dan pelaporan lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Pekanbaru, 12 Januari 2026

SURAT PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS)

Kepada Yth.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru

Di –

Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Teriring salam kami haturkan dalam ketulusan, semoga Bapak/Ibu senantiasa dalam naungan kasih sayang Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, Aamiin.

Dengan ini kami dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru (SIMARU) melaporkan Roni Pasla (RP) agar segera dinonaktifkan dan disidang evaluasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru atas kasus Videotron 972 Juta. Dengan rincin kasus sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan informasi dan fakta yang berkembang di masyarakat serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap beberapa terdakwa, terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru yaitu saudara Roni Pasla. Perlu diketahui, bahwa Roni Pasla adalah Anggota DPRD Kota Pekanbaru pemilik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) 1,2 M Rupiah yang ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pembuatan Videotron. Lalu, pekerjaan Videotron tersebut dikerjakan oleh Muhammad Rahman Aziz, S.T sebagai Direktur Perusahaan hingga merugikan Negara sebesar Rp972 Juta (Atas dasar pemeriksaan BPKP Riau) dan sudah ditetapkan tersangka selanjutnya ditetapkan terdakwa dan berakhir Vonis bersama Kepala Dinas Raja Hendra dan Kepala Bidangnya. Muhammad Rahman Aziz, S.T ini merupakan kader PAN sekaligus supir pribadi dari Roni Pasla, Aziz ini juga adalah Caleg Nomor Urut 02 yang diposisikan oleh Roni Pasla di Dapil yang sama dengannya. Berikutnya, fakta lain yang perlu diketahui yaitu Roni Pasla sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru sebanyak 7 (Tujuh) kali tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, ada 2 (Dua) orang saksi dari Staf Diskominfotiksan Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa pengadaan Videotron yang merugikan Negara sebesar Rp972 Juta tersebut berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Roni Pasla. Namun, pada saat Roni Pasla ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia tidak mengakui dana tersebut berasal dari dana Pokir miliknya. Nah, sekarang pada saat sudah Inkrah (Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru mengatakan bahwa dana tersebut adalah dana yang berasal dari Pokirnya Roni Pasla (Pernyataan pihak Kejari Kota Pekanbaru pada hari Senin, 27 Oktober 2025 saat Unjuk Rasa BALAPATISIA di depan Gedung Kejari Kota Pekanbaru). Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh penegak hukum bahwa yang benar-benar menjadi dalang proyek pengadaan Videotron tersebut harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun langit runtuh bahwa kebenaran harus selalu tegak berdiri kokoh tanpa keraguan.

Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Besar harapan kami agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru dapat menindak lanjuti pengaduan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. atas kerja samanya kami ucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami,

FALDI MUHAYAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *