PEKANBARU, CEPASIA.ID- Aroma ketidakadilan hukum kembali mencuat dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Videotron di Diskominfotiksan Kota Pekanbaru. Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) secara resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ke Pengawasan Tindak Pidana Khusus (PTPS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan kelalaian serius dan indikasi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Dalam Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang disampaikan ke Kejati Riau, BOM menilai Kejari Pekanbaru sengaja membiarkan aktor utama proyek bermasalah tersebut lolos dari jerat hukum, meskipun perkara telah inkrah dan fakta persidangan telah mengungkap sumber anggaran yang jelas.
Koordinator BOM, Afrido Willy Haryanto Sitorus, menyebut nama Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru, sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik proyek Videotron yang merugikan negara hingga Rp972 juta.
“Ini bukan lagi dugaan kosong. Fakta persidangan sudah terang-benderang. Dua saksi dari Diskominfotiksan menyatakan dana proyek Videotron berasal dari Pokok Pikiran Roni Pasla. Bahkan Kejari Pekanbaru sendiri mengakui hal itu secara terbuka. Tapi anehnya, yang bersangkutan masih bebas tanpa status tersangka,” tegas Afrido.
Ironisnya, lanjut Afrido, pelaksana proyek Muhammad Rahman Aziz, S.T telah divonis bersama Kepala Dinas dan Kepala Bidang Diskominfotiksan. Padahal, Aziz diketahui memiliki kedekatan personal dan politik dengan Roni Pasla, mulai dari sopir pribadi hingga kader partai dan caleg di daerah pemilihan yang sama.
“Kalau hanya pelaksana dan pejabat teknis yang dikorbankan, sementara pemilik Pokir dan pengendali anggaran dilindungi, ini jelas kejahatan hukum. Jangan jadikan hukum sebagai alat pengorbanan kelas bawah dan perisai elite politik,” kecamnya.
BOM juga menyoroti fakta bahwa Roni Pasla telah dipanggil sebanyak tujuh kali oleh Kejari Pekanbaru, namun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi kongkalikong antara oknum penegak hukum dan pihak tertentu.
“Kami menduga jaksa-jaksa yang menangani perkara ini lalai, atau sengaja melalaikan. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Riau mengambil alih kasus ini dan memeriksa seluruh jaksa yang terlibat. Jika tidak, publik berhak curiga bahwa hukum sedang dipermainkan,” ujar Afrido.
BOM menegaskan, pengambilalihan perkara oleh Kejati Riau menjadi langkah mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sekalipun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan. Jika Kejati Riau diam, maka kami akan menyimpulkan bahwa pembiaran ini adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” pungkas Afrido.
BOM menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi massa, pelaporan lanjutan, hingga membuka fakta-fakta baru ke publik apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Pekanbaru, 9 Januari 2026
SURAT PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS)
Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau (Kajati Riau)
Di –
Tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.
Teriring salam kami haturkan dalam ketulusan, semoga Bapak/Ibu senantiasa dalam naungan kasih sayang Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, Aamiin.
Dengan ini kami dari Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada PTPS Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dan fakta yang berkembang di masyarakat serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap beberapa terdakwa, terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru yaitu saudara Roni Pasla. Perlu diketahui, bahwa Roni Pasla adalah Anggota DPRD Kota Pekanbaru pemilik anggaran Pokok Pikiran (Pokir) 1,2 M Rupiah yang ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pembuatan Videotron. Lalu, pekerjaan Videotron tersebut dikerjakan oleh Muhammad Rahman Aziz, S.T sebagai Direktur Perusahaan hingga merugikan Negara sebesar Rp972 Juta (Atas dasar pemeriksaan BPKP Riau) dan sudah ditetapkan tersangka selanjutnya ditetapkan terdakwa dan berakhir Vonis bersama Kepala Dinas Raja Hendra dan Kepala Bidangnya. Muhammad Rahman Aziz, S.T ini merupakan kader PAN sekaligus supir pribadi dari Roni Pasla, Aziz ini juga adalah Caleg Nomor Urut 02 yang diposisikan oleh Roni Pasla di Dapil yang sama dengannya. Berikutnya, fakta lain yang perlu diketahui yaitu Roni Pasla sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru sebanyak 7 (Tujuh) kali tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, ada 2 (Dua) orang saksi dari Staf Diskominfotiksan Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa pengadaan Videotron yang merugikan Negara sebesar Rp972 Juta tersebut berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Roni Pasla. Namun, pada saat Roni Pasla ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia tidak mengakui dana tersebut berasal dari dana Pokir miliknya. Nah, sekarang pada saat sudah Inkrah (Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan final), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru mengatakan bahwa dana tersebut adalah dana yang berasal dari Pokirnya Roni Pasla (Pernyataan pihak Kejari Kota Pekanbaru pada hari Senin, 27 Oktober 2025 saat Unjuk Rasa BALAPATISIA di depan Gedung Kejari Kota Pekanbaru). Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh penegak hukum bahwa yang benar-benar menjadi dalang proyek pengadaan Videotron tersebut harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun langit runtuh bahwa kebenaran harus selalu tegak berdiri kokoh tanpa keraguan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Kepala PTPS Kejaksaan Tinggi Riau untuk:
– Meminta kasus RP yg di kejari itu diambil alih oleh KEJATI Riau,
– Minta jaksa-jaksa di kejari yg tangani kasus videotron itu dipanggil karena diduga semuanya lalai dan diduga adanya kongkalingkong,
– Menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya. Besar harapan kami agar PTPS Kejaksaan Tinggi Riau dapat menindak lanjuti pengaduan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. atas kerja samanya kami ucapkan Terima Kasih.
Hormat Kami,
AFRIDO WILLY HARYANTO SITORUS
(Ketua BOM)













