PEKANBARU, CEPASIA.ID- Ketua Umum BALAPATISIA, Cep Permana Galih, menyatakan sikap keras terhadap lambannya penindakan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, yang kini telah memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pusat sorotan saat ini adalah Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), yang namanya disebut secara eksplisit dalam dakwaan gratifikasi senilai Rp50 juta kepada mantan Penjabat Wali Kota, Risnandar Mahiwa.
“Kita tidak bicara soal kelalaian administratif, ini adalah kejahatan yang jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Gratifikasi bukan hadiah ulang tahun. Ini ancaman pidana berat!” tegas Cep Permana Galih.
RANGKAIAN KASUS: Tersingkapnya Skema Gratifikasi Terstruktur
Dalam sidang yang digelar Selasa, 29 April 2025, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa:
* Risnandar Mahiwa menerima total Rp895 juta dari berbagai pejabat dan ASN di Pemko Pekanbaru.
* Salah satu pemberi gratifikasi adalah Reza Pahlevi, yang memberikan Rp50 juta di ruang kerja Risnandar.
* Uang tersebut bersumber dari Kabid DLHK, Yeti Yulianti.
Tidak hanya itu, Indra Pomi Nasution, mantan Sekdako Pekanbaru, disebut menerima lebih dari Rp1,2 miliar melalui berbagai jalur, termasuk transaksi di:
* Toko Martin, Jalan Jenderal Sudirman (terjadi 7 kali antara Februari–Agustus 2024),
* Ruang kerja Sekdako, dan bahkan
* Kantor DPRD Pekanbaru.
Semua transaksi dilakukan secara sistematis dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, yang secara hukum menjadikan tindakan tersebut suatu tindak pidana gratifikasi.
LANDASAN HUKUM: Pasal 12B UU Tipikor
Merujuk pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya dianggap sebagai suap.
Ancaman hukuman:
* Pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup
* Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar
“Apakah kita masih harus menunggu KPK untuk sadar bahwa ini bukan sekadar pelanggaran etika? Ini adalah tindakan kriminal yang menggerogoti kepercayaan publik. Jangan sampai kepercayaan rakyat berubah menjadi kemarahan,” lanjut Cep Permana.
BALAPATISIA MENGINGATKAN: Siap Pantau, Siap Bergerak
BALAPATISIA secara terbuka menyatakan akan:
1. Melaporkan ulang kasus ini ke KPK pusat, menuntut pengambilalihan langsung penyidikan lanjutan.
2. Meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengaudit seluruh transaksi pejabat Pemko Pekanbaru.
3. Menggerakkan aksi nasional jika hukum tidak ditegakkan.
“Jika Tengku Ahmad Reza Pahlevi tidak segera dinonaktifkan dan diproses pidana, maka BALAPATISIA akan turun langsung ke Jakarta. Kami tidak sedang bermain-main dengan ancaman moral, kami bicara soal kepastian hukum,” tutup Cep Permana Galih.
TUNTUTAN BALAPATISIA:
1. Copot dan tahan Reza Pahlevi sesuai hukum berlaku
2. Proses seluruh pejabat yang terlibat sebagai tersangka, bukan sekadar saksi
3. Usut tuntas jaringan gratifikasi Pemko Pekanbaru
4. Transparansi penuh hasil persidangan kepada publik
5. KPK dan lembaga hukum jangan hanya tajam ke bawah