Example floating
Example floating
Berita

Diduga Tak Lulus Sarjana, Kepala TK ABA 1 Disorot: Langgar Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini?

5
×

Diduga Tak Lulus Sarjana, Kepala TK ABA 1 Disorot: Langgar Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini?

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Dugaan mengejutkan kembali mencuat dari dunia pendidikan anak usia dini di Kota Pekanbaru. Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal 1 yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, diduga belum menyelesaikan pendidikan strata satu (S1), padahal syarat tersebut merupakan ketentuan wajib bagi kepala satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.

Kepala TK ABA 1, sosok yang selama ini menjadi figur penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan Islam tersebut. Namun, kini integritas akademiknya tengah dipertanyakan masyarakat dan wali murid.

Dugaan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan belum mengantongi ijazah sarjana (S1), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang menyatakan bahwa kepala satuan PAUD minimal harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 di bidang pendidikan anak usia dini atau relevan.

Informasi tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak awal Juli 2025, ketika jurnalis melakukan investigasi dan mempertanyakan legalitas kepemimpinan dan kompetensi kepala sekolah.

Dugaan ini menyeruak di lingkungan TK ABA 1 Pekanbaru, salah satu TK swasta yang berada di bawah naungan organisasi Aisyiyah dan telah beroperasi cukup lama di tengah masyarakat.

Karena status akademik kepala sekolah berkaitan erat dengan mutu pendidikan, kepatuhan terhadap regulasi, dan kredibilitas lembaga itu sendiri. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, maka operasional lembaga bisa terancam dan kepercayaan masyarakat akan terkikis.

Permendikbud No. 137 Tahun 2014 merupakan acuan nasional dalam penyelenggaraan PAUD. Dalam konteks ini, siapa pun yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah PAUD wajib bergelar sarjana (S1) dan berasal dari program studi yang relevan. Pelanggaran terhadap aturan ini mencerminkan kelalaian manajerial dan pengawasan, serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum administratif, etik, hingga pidana jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen.

Hingga saat ini, pihak yayasan belum memberikan klarifikasi resmi atas isu tersebut.

Terakhir, Jaringan Aktivis Perempuan Nusantara (JANARA) mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk menutup TK ABA 1 tersebut karena sudah melakukan pelanggaran serius.

“Kami tidak akan pernah berhenti dalam menyuarakan kebenaran sekalipun langit runtuh,” tegas Mardho Tila, S.E selaku Ketua Umum JANARA yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan Riau tangguh penuh karismatik dalam kebangkitan perempuan-perempuan muda di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *