Example floating
Example floating
PoldaPolda RiauTNI/POLRI

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali Ungkap dan Sita 14,96 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional

3
×

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali Ungkap dan Sita 14,96 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Berkat sinergi antara informasi masyarakat dan strategi kepolisian yang presisi, aparat berhasil mengungkap dan menyita 14,96 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Command Center Polda Riau. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan ini.

“Ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Jossy.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah mobil pada dini hari, Rabu, 11 Juni 2025.

“Mobil tersebut membuang sebuah karung di samping GOR Rumbai, dan setelah kami amankan, karung itu berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,96 kilogram,” jelas Kombes Putu.

Tim Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan, yakni Toyota Innova warna silver, di pekarangan rumah warga di Jalan Tuah, Pekanbaru. Dengan bantuan teknologi serta koordinasi dengan Polres Siak, dua tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2025.

Tersangka dan Barang Bukti

Dua tersangka yang diamankan adalah:

AP, bertindak sebagai kurir utama

AW, pengawas pengiriman yang berprofesi sebagai penyanyi (biduan)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AP merupakan residivis kasus narkoba dengan kasus sebelumnya melibatkan 59 kg sabu. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu yang diantar, atau setara Rp150 juta untuk satu kali pengiriman.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

15 bungkus besar narkotika jenis sabu (14,96 kg)

1 unit mobil Toyota Innova

Beberapa unit ponsel

Uang tunai sejumlah tertentu

Ancaman Hukuman dan Kerugian Sosial

Jika sabu tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat merusak sekitar 74.825 jiwa dan memiliki nilai pasar mencapai Rp15 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2)

jo Pasal 112 ayat (2)

jo Pasal 132 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial AL yang diduga sebagai pemilik sabu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ajakan kepada Masyarakat

Polda

Riau terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam perang melawan narkoba. Jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Bersama, kita bisa menciptakan Riau yang bersih, aman, dan terbebas dari narkoba,” tutup Brigjen Jossy Kusumo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *