Example floating
Example floating
KejaksaanOrmasPekanbaruPemerintah

Dugaan Korupsi Pokir Videotron Kota Pekanbaru: LSM BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau Soroti Peran Roni Pasla yang Masih Bebas

47
×

Dugaan Korupsi Pokir Videotron Kota Pekanbaru: LSM BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau Soroti Peran Roni Pasla yang Masih Bebas

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Spanduk-spanduk misterius yang mengecam anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, kembali muncul di berbagai sudut kota. Fenomena ini diduga terkait dengan ketidakpuasan publik atas penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) dalam proyek pengadaan videotron senilai miliaran rupiah. Roni Pasla disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka baru oleh aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Badan Investigasi BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Ali Nur, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan pernyataan APH Kejari Pekanbaru yang menyebut bahwa dana proyek tersebut berasal dari APBD Murni dan belum pasti dari Dana POKIR anggota DPRD RONI PASLA

“Padahal, jelas-jelas anggaran itu adalah DANA POKIR milik anggota DPRD Pekanbaru RONI PASLA yang dititipkan ke Diskominfotiksan Pekanbaru. Datanya bisa dicek di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, di mana setiap anggaran dana Pokir dewan tercatat di sana. Tidak mungkin APH Kejari Pekanbaru tidak tahu akan hal ini,” tegas Ali Nur.

Ia juga mengkritisi dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

“Ibaratnya, tidak mungkin ikan diajari berenang. Maka, sangat patut diduga Kejari Pekanbaru hanya menumbalkan pihak tertentu, sementara ada yang diselamatkan dan tetap bebas berkeliaran,” tambahnya.

Diketahui, menurut Ali Nur bahwa Pokir Roni Pasla diduga dan disinyalir sudah direncanakan penyelewengan anggaran yang dimana Pokir tersebut harusnya dialokasikan untuk pembangunan dapilnya yakni di dapil 6 yang meliputi Kec. Tuah Madani dan Bina Widya, bukan malah digunakan untuk pengadaan Videotron Kota Pekanbaru.

“Dan juga secara logika hukum yang terjadi dalam kasus ini kesannya sudah direncanakan, bahwa tidak ada urgensinya dana Pokir Roni Pasla di gunakan untuk Videotron Kota Pekanbaru, melainkan harus dialokasikan untuk pembangunan daerah dapilnya yaitu Dapil 6 yang terdiri dari Kec. Tuah Madani dan Kec. Bina Widya. Serta patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menyelewengkan anggaran tersebut dengan menunjuk Kontraktor Muhammad Rahmat Aziz yang informasinya juga merupakan Supir Pribadi dari Roni Pasla dan terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru,” ungkap Ali Nur.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra (RHS), telah ditangkap dan kini sedang menjalani persidangan.

Sidang Perdana dan Fakta Persidangan

RHS didakwa telah merugikan negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar dalam proyek Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik pada tahun anggaran 2023.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni:

1. Raja Hendra Saputra (RHS) – Mantan Kadiskominfotiksan Pekanbaru

2. Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) – Kabid Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru

3. Muhammad Rahman Aziz (MRA) – Pihak swasta penyedia jasa proyek

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengungkapkan bahwa para terdakwa memahami dakwaan yang disampaikan oleh JPU dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dan majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menyiapkan saksi-saksi,” kata Niky.

Ia menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proyek ini bermula dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, proses produksi menggunakan peralatan profesional, namun pada kenyataannya hanya menggunakan alat seadanya, seperti ponsel.

“Peran masing-masing terdakwa sudah jelas. RHS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KDAD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru, Niky menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ nyanyinya,” ujar Niky.

Ia juga menambahkan bahwa Muhammad Rahman Aziz (MRA) selaku pihak penyedia jasa memiliki peran dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejak awal proyek.

“Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Namun, terkait dana pokir dan keterlibatan oknum anggota dewan, masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LSM Desak Kejari Usut Peran Roni Pasla

Sementara itu, Ketua LSM DPD BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, S.T., kembali mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera memperjelas status oknum anggota DPRD Pekanbaru yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Jangan sampai hanya ada yang dikorbankan, sementara yang punya kepentingan justru bebas berkeliaran. Ini adalah dana Pokir, yang seharusnya sudah jelas ada di dalam data BPKAD. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Pekanbaru,” ujar Gusmaniarto.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Pekanbaru dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama terkait peran Roni Pasla yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *