Example floating
Example floating
Aksi DemonstrasiAktivisBALAPATISIAPekanbaruPemerintah

Fakta Sidang Tipikor PN Pekanbaru membongkar Pemotongan Ganti Uang (GU) 10% yang Masih dilakukan oleh Wali Kota Agung Nugroho Melalui Kepala BPKAD Yulianis, Cep Permana Galih: “Panggil & Periksa Agung Nugroho, Zulhelmi Arifin dan Yulianis atau Kami Ributkan di KPK & KEJAGUNG!

23
×

Fakta Sidang Tipikor PN Pekanbaru membongkar Pemotongan Ganti Uang (GU) 10% yang Masih dilakukan oleh Wali Kota Agung Nugroho Melalui Kepala BPKAD Yulianis, Cep Permana Galih: “Panggil & Periksa Agung Nugroho, Zulhelmi Arifin dan Yulianis atau Kami Ributkan di KPK & KEJAGUNG!

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi anggaran dengan motif pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan di Pemko Pekanbaru.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Harianto, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Harianto mengaku mengetahui adanya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) jenis Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) oleh Bagian Umum Setda Pekanbaru.

“Saya tahu saat Sekda mengajukan SPM ke loket, petugas di sana, seperti Pak Ace, menyampaikan bahwa itu merupakan pengajuan TU,” ungkap Harianto di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian meminta Harianto membacakan sejumlah dokumen pengajuan SPM dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai besar, antara lain:

SP2D tertanggal 20 November 2024 senilai Rp689 juta, untuk kegiatan biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas.

SPM diajukan 14 November 2024, cair 28 November 2024, senilai Rp480 juta untuk jasa pelayanan umum di Sekretariat Daerah.

SPM tanggal 14 November 2024, cair 28 November 2024, sebesar Rp717,6 juta untuk kegiatan rapat koordinasi antar-SKPD.

SPM tanggal 13 November 2024, SP2D diterbitkan 20 November 2024, untuk pengadaan bahan logistik kantor senilai Rp5,8 miliar, yang dicairkan pada 29 November.

JPU menyoroti besarnya anggarapan rapat yang diajukan oleh Sekda Indra Pomi. Namun, ketika ditanya oleh jaksa terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Harianto mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Ada kegiatan ini?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Harianto.

“Rapatnya di mana?” lanjut jaksa.

“Kurang tahu,” jawabnya singkat

Begitu juga terkait anggaran pengadaan logistik kantor senilai miliaran rupiah, Harianto menyebut hanya mengetahui proses pengusulan pencairan dana.

“Untuk jenis logistiknya, yang lebih mengetahui adalah OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,” katanya.

Dari data yang disampaikan JPU, total pencairan dana dari berbagai pengajuan tersebut mencapai Rp19,64 miliar, dengan rentang waktu pengajuan selama satu tahun sejak 3 April 2024.

Harianto, juga menjelaskan alur pencairan dana serta besarnya nominal Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) yang telah dicairkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) sepanjang tahun 2024.

Harianto mengungkap bahwa terdapat sejumlah pengajuan GU dan UP yang diproses dan dicairkan dengan nilai yang signifikan dengan total Rp43.935.054.363

Seperti Pengajuan pengajuan GU dengan SPM tertanggal 1 Juli 2024, diterbitkan SP2D pada 2 Juli, dan langsung dicairkan sebesar Rp3,206 miliar.

Kemudian SPM tertanggal 7 Agustus 2024, SP2D terbit 9 Agustus, dengan nilai pengajuan GU sebesar Rp3,478 miliar lebih.

Dalam kesaksiannya, Harianto menjelaskan alur teknis proses pencairan dana di BPKAD. Menurutnya, SKPD terlebih dahulu mengajukan SPM ke loket BPKAD dan diberi nomor registrasi. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan untuk penerbitan SP2D.

“SPM diteliti oleh Kasubag Pengeluaran, lalu diserahkan kepada Kabid Pengeluaran untuk diproses SP2D. Setelah itu, dana dicairkan ke rekening bendahara pengeluaran,” jelas Harianto.

Ia juga menyebut bahwa semua dokumen pencairan, termasuk SP2D, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah , Indra Pomi, bukan oleh Novin Karmila yang saat itu menjabat sebagai Plt Kabag Umum.

Ketika ditanya apakah Novin memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen pencairan, Harianto menegaskan, “Tidak bisa, karena beliau hanya pelaksana tugas (Plt),” ucapnya.

Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000.

Selain pemotongan GU dan TU, para terdakwa juga menerima gratifikasi, Risnandar menerima sebesar 906 juta dari 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mai hingga November 2024. Jumlah yang diterima berupa uang, baju dan tas mewah.

Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru sedangkan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari Rafli Subma dan Ridho Subma.

Seluruh penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hal ini membuat Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) geram melihat dan mendengar fakta-fakta di persidangan tersebut, karena pemotongan GU dan TU sebesar 10% masih berlaku hingga kini, “Tetapkan tersangka terhadap Agung Nugroho, Zulhelmi Arifin dan Yulianis. KPK dan Kejagung RI jangan keras ke kanan namun lembek ke kiri, sebagai penegak hukum harus tegas dalam membongkar sebuah kasus hingga semua yang salah jelas arah finalnya dan tidak ada lagi yang lolos dari jeratan hukum,” ujar Cep Permana Galih Ketua Umum BALAPATISIA.

Pihaknya juga menyampaikan akan melakukan unjuk rasa jilid 3 dan menambahkan tuntutan baru mengenai fenomena “10%” tersebut, bahkan BALAPATISIA dengan lantang akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan unjuk rasa disana apabila tuntutan dan aspirasinya tidak didengarkan oleh penegak hukum di Kota Pekanbaru, “Kita adalah kelompok yang beda, kita tidak pernah mundur apalagi gentar, bagi kita semua sama selagi itu salah ya kami sikat habis,” tutup Cep Permana Galih kepada pihak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *