Example floating
Example floating
Indragiri Hulu

Kadisnaker Inhu Klarifikasi Terkait Tiga Perusahaan Milik DH, Fitria Masfita, S.H: “Kami Sudah Lapor Sesuai Aturan”

27
×

Kadisnaker Inhu Klarifikasi Terkait Tiga Perusahaan Milik DH, Fitria Masfita, S.H: “Kami Sudah Lapor Sesuai Aturan”

Sebarkan artikel ini

INDRAGIRI HULU, CEPASIA.ID- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut tiga perusahaan milik Deddy Handoko Alimin tidak melaporkan kewajiban ketenagakerjaan kepada pemerintah.

Dalam pernyataannya, Rengga Dwi menegaskan bahwa pelaporan ketenagakerjaan secara online melalui sistem yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 menjadi alat kontrol penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.

“Sistem online ini efektif untuk pengawasan. Kami terus mendorong agar seluruh perusahaan patuh dan melaporkan secara berkala,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan di media daring yang menyebut sejumlah perusahaan perusahaan milik Deddy Handoko Alimin yaitu PT. Teso Indah, PT Sinar Peranap Perkasa, dan PT Sinar Belilas Perkasa yang mempekerjakan karyawan ilegal dan tidak memenuhi kewajiban kepada negara. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh perwakilan perusahaan.

“Kami sudah taat dari awal. Semua tenaga kerja yang kami pekerjakan adalah karyawan resmi dan terdaftar,” tegas Fitria Masfita, SH, perwakilan perusahaan.

Ia menambahkan bahwa sejak diberlakukannya Permenaker tersebut, seluruh entitas usaha rutin melapor secara online setiap tahun.

Terkait jaminan sosial, Fitria menjelaskan bahwa seluruh karyawan telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai lokasi kerja.

“Untuk PT. Teso Indah, kami punya dua NPP sesuai jumlah karyawan tetap. Begitu juga dengan dua perusahaan lainnya. Memang ada area yang belum ter-cover dan masih menggunakan iuran mandiri, tapi bukan berarti tidak didaftarkan,” jelasnya.

Fitria juga menepis tudingan soal ketidak patuhan pajak. Ia menyebut semua kewajiban perpajakan, termasuk PPH 21 dan SPT Tahunan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. “Kami punya bukti lengkap. Kami heran kenapa diberitakan seolah-olah lari dari kewajiban, padahal justru kami sangat patuh,” ungkapnya.

Pihak perusahaan menyayangkan sikap media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Sangat disayangkan,Kami berharap ke depan jika ada isu bisa konfirmasi dulu ke kantor kami,” tambahnya.

Senada dengan Kadisnaker, Pj Sekda Indragiri Hulu, Paino, SP, mengimbau media agar menyajikan berita secara objektif dan tidak berpihak. Senada dg kadisnaker, pj sekda

Menyajikan berita yg obyektif dan berimbang, serta terverifikasi kebenarannya.

“Kami sudah panggil semua pihak, termasuk perwakilan perusahaan. Mari selesaikan ini sesuai prosedur. Jangan sampai informasi yang tidak akurat menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan internal.

Melalui klarifikasi ini, perusahaan berharap masyarakat dan media mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan proporsional. Mereka juga meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *