Example floating
Example floating
AktivisBALAPATISIAPekanbaruPemerintah

Ketua Umum BALAPATISIA Ultimatum KPK: Tangkap Tengku Ahmad Reza Pahlevi atau Kami Demo di Jakarta!

12
×

Ketua Umum BALAPATISIA Ultimatum KPK: Tangkap Tengku Ahmad Reza Pahlevi atau Kami Demo di Jakarta!

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Ketua Umum BALAPATISIA, Cep Permana Galih, melontarkan ultimatum keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih dan menindak tegas kasus dugaan gratifikasi berjamaah yang melibatkan jajaran pejabat tinggi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pusat sorotan saat ini adalah Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, yang namanya secara eksplisit disebut dalam dakwaan gratifikasi senilai Rp50 juta. Gratifikasi ini diketahui diberikan kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Juni 2024.

“Kami beri waktu kepada KPK untuk menunjukkan keberpihakannya kepada keadilan dan rakyat. Bila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, kami akan gerakkan massa BALAPATISIA dari seluruh penjuru Riau untuk menggelar aksi besar-besaran di Gedung KPK, Jakarta,” tegas Cep Permana Galih dalam konferensi pers siang tadi.

Fakta Persidangan: Skema Gratifikasi Terstruktur

Kasus ini mencuat dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan gratifikasi masif yang diterima dua pejabat puncak Pemko Pekanbaru:

* Risnandar Mahiwa, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, menerima total Rp895 juta dari berbagai pejabat dan ASN.

* Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), didakwa menerima lebih dari Rp1,2 miliar dari jalur serupa.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Reza Pahlevi menyerahkan langsung uang Rp50 juta ke Risnandar di ruang kerjanya, uang yang sebelumnya diterima dari Kepala Bidang-nya, Yeti Yulianti.

Sedangkan Indra Pomi, disebut menerima uang secara rutin melalui tujuh kali transaksi antara Februari hingga Agustus 2024. Salah satu lokasi transaksi adalah Toko Martin di Jalan Jenderal Sudirman, di mana ia menerima uang dari Kabag Umum Setdako, Haryadi Wiradinata, melalui ajudannya Indra Putra Siregar.

Uang gratifikasi juga diketahui berpindah tangan di kantor DPRD Pekanbaru dan di ruang kerja Sekdako, menunjukkan betapa terbukanya praktik ini dijalankan di jantung pemerintahan.

Ancaman Hukuman Berat dan Desakan BALAPATISIA

Mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kepada KPK dianggap sebagai suap. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Cep Permana Galih menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang tetap mempertahankan Reza Pahlevi di jabatannya, padahal namanya disebut dalam dakwaan yang sah dibacakan di pengadilan.

“Jangan main-main dengan kepercayaan publik. Kalau pejabat yang diduga terlibat gratifikasi masih bisa duduk nyaman di balik meja kantor, maka ke mana arah pembenahan birokrasi kita?”

“BALAPATISIA tidak segan membawa kasus ini ke ranah nasional. Kami siap longmarch dari Pekanbaru ke Jakarta jika perlu. Rakyat tidak bisa terus jadi korban permainan elite busuk di pemerintahan!” tegasnya.

Tuntutan BALAPATISIA:

1. Pencopotan segera Tengku Ahmad Reza Pahlevi dari jabatannya sampai proses hukum tuntas.

2. Pemeriksaan total DLHK Pekanbaru, termasuk pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam BAP.

3. KPK harus turun tangan langsung, bukan sekadar menerima laporan.

4. Evaluasi menyeluruh birokrasi Pemko Pekanbaru, agar kejadian serupa tidak berulang.

5. Transparansi publik dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *