Example floating
Example floating
Aksi DemonstrasiAktivisBALAPATISIAPekanbaruPemerintah

Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin bebas tak dicopot jabatan oleh Wako, Cep Permana Galih: Besok Kami Demo Kasus Penggelapan Pajak Waktu Dia di Bapenda.

12
×

Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin bebas tak dicopot jabatan oleh Wako, Cep Permana Galih: Besok Kami Demo Kasus Penggelapan Pajak Waktu Dia di Bapenda.

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, CEPASIA.ID- Pada saat Zulhelmi Arifin menjabat sebagai Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, diduga memanipulasi laporan pajak, hal ini membuat Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) geram. BALAPATISIA adalah kelompok aktivis kiri yang di nakhodai Cep Permana Galih menyampaikan, bahwa Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin dan pejabat terkait yang menangani masalah pajak dan retribusi, seperti Sekretaris Bapenda Adrizal, Kepala Perencanaan dan Pengembangan PAD, Firman Hadi, serta Tengku Denny yang merupakan Juru Pungut Retribusi Pajak PBB, dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fazri sebagai peta awal lingkaran setan di Bapenda Kota Pekanbaru pada waktu itu.

‘’Kami meminta kepada Kejari Kota Pekanbaru, Kejati Provinsi Riau, Kejagung RI dan KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Zulhelmi Arifin dan jajarannya tersebut,’’ ujar Cep Permana Galih yang dulu pernah menjadi Presiden Mahasiswa.

Diketahui, modus dugaan korupsi di tubuh Bapenda Pekanbaru adalah dengan cara memainkan jumlah pajak yang dilaporkan kas daerah, dan diduga melibatkan para pejabat terkait. Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim intelijen BALAPATISIA pada beberapa tempat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti di PT Angkasa Pura II, PT Awal Bros dan Mall Living World, bahwa ditemukan ketidaksinkronan jumlah pajak yang disetorkan, dengan pendapatan sesungguhnya.

‘’Dugaan awalnya, tidak ada sinkronisasi antara pajak yang ditagih dengan uang yang disetorkan ke kas Pemko Pekanbaru. Tepatnya, jumlah pajak yang ditagih besar, tetapi laporan PAD Bapenda ternyar rendah sekali,’’ tambahnya.

Untuk wajib pajak PT Angkasa Pura II Pekanbaru, sebelumnya, ketetapan PBB P2 nya Rp700 juta, namun setelah dilakukan mapresial terhadap asetnya tahun 2019 menjadi Rp23 miliar. Di tahun 2019, pajak yang seharusnya dibayarkan PT Angkasa Pura II sebesar Rp 9 miliar, akan tetapi tanpa ada persyaratan ataupun pengajuan pengurangan pajak, PT Angkasa Pura II hanya membayarkan pajaknya sebesar Rp 4 miliar.

Ini sesuatu yang aneh, dan harus diselidiki oleh aparat terkait dalam hal ini Kejari, Kejati, Kejagung dan KPK, agar pajak yang dibayar oleh masyarakat tidak digunakan untuk memperkaya pribadi atau kelompok tertentu. Diketahui juga, pada PT Awal Bros diduga kuat juga terjadi ‘’kongkalikong’’ antara petugas pajak dengan pemilik rumah sakit swasta tersebut. Diketahui PT Awal Bros memilik dua bangunan besar, dengan pajak mencapai Rp500 juta pada tahun 2019. Anehnya, nilai pajak RS Awal Bross berkurang jadi Rp300 juta di tahun 2022 ini. Hal sama juga terjadi di Mall Living World.

” Praktek dugaan korupsi pajak ini diduga sudah berlangsung lama. Diduga juga melibatkan pajak lainnya seperti pajak rumah makan. Anehnya pihak legislatif di DPRD Pekanbaru tidak pernah mempersoalkan penurunan-penurunan pajak ini, dan terkesan membiarkan saja,” imbuh Cep Permana Galih.

“Kami akan melakukan aksi demonstrasi didepan Kejati Riau terkait dugaan kasus tersebut,” tutup Cep dengan tegas.

Adapun rincian Dugaan Kasus Korupsi di Bapenda Kota Pekanbaru:

1. Manipulasi Laporan APBD Pekanbaru 2020

• Indikasi rekayasa laporan keuangan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 418 KUHP.

2. Mark-Up Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

• Dugaan penggelembungan nilai PBB yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 423 KUHP.

3. Pemotongan Insentif dan Dana Hibah

• Dugaan pemotongan insentif pegawai dan pemotongan sepihak dana hibah senilai Rp 8,5 miliar.

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 374 KUHP.

4. Ketidaksesuaian Penerimaan Pajak

• Perbedaan antara pajak yang ditagih dengan jumlah yang disetorkan ke kas daerah.

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 415 KUHP.

5. Kongkalikong Pajak PT. Angkasa Pura II

• Dugaan kesepakatan ilegal antara petugas pajak dengan PT. Angkasa Pura II terkait pembayaran pajak yang jauh di bawah ketetapan awal.

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 21 UU Tipikor.

6. Dugaan Korupsi oleh Zulhelmi Arifin

• Indikasi keterlibatan langsung Zulhelmi Arifin dalam berbagai dugaan korupsi di Bapenda Kota Pekanbaru.

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

7. Ketidakjelasan Pembayaran Pajak PT. Angkasa Pura II

• Perbedaan signifikan antara ketetapan pajak dan pembayaran yang dilakukan tanpa penjelasan resmi.

• Dugaan pelanggaran: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 415 KUHP.

8. Pemotongan Insentif Upah Pungut (UP)

• Dugaan pemotongan insentif pegawai Bapenda secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *