PEKANBARU, CEPASIA.ID- Masalah banjir yang terjadi belakangan ini di Kota Pekanbaru merupakan salah satu faktor pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Sampah yang menumpuk juga merupakan kegagalan Pemerintah serta pihak ketiga yang tidak mampu memberikan solusi dengan baik.
Cep Permana Galih, Ketua Umum Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) angkat bicara mengenai persoalan tersebut, bahwa ia menyampaikan pihaknya akan melaporkan Pejabat Tinggi di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Plt Kepala DLHK dan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru ke POLDA Riau dan KEJATI Riau. Pihaknya menyatakan bahwa terjadinya penumpukan sampah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah serius yang bisa berujung pada tindak pidana.
DASAR HUKUM
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat (1) menyatakan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 40 ayat (2) menyatakan, jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pada pasal 41 ayat (1) disebutkan, pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 41 ayat (2) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 98 ayat (1) disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pada ayat (2) dinyatkan, apabila mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Sementara ayat (3) menyebut apabila dari kegiatan itu menyebabkan luka berat, dikenakan pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan di Pasal 99 UU PPLH menyatakan, apabila ada unsur kelalaian, dipidana maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar
SKEMA PENGELOLAAN SAMPAH
Diketahui, Jumlah armada di Kota Pekanbaru yang dioperasikan oleh vendor sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Untuk zona I, terdapat 31 unit truk pengangkut sampah.
Sementara, zona II memiliki 17 unit. Zona III sebanyak 7 unit.
Selain itu, terdapat truk besar atau dump truck dengan jumlah 6 unit di zona I, 6 unit di zona II, dan 3 unit di zona III. Sisanya menggunakan kendaraan jenis pick up sebanyak 14 unit masing-masing di zona I dan zona II.
Sedangkan pada zona III terdapat 7 unit pick up. Mobil pick up ini untuk mendukung operasional pengangkutan sampah.
LANGKAH BALAPATISIA
Bukan hanya melaporkan pejabat-pejabat di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pihak yang berwenang, melainkan akan melakukan gerakan turun ke jalan kembali karena BALAPATISIA sebelumnya telah unjuk rasa dua kali, mereka akan menyuarakan kebenaran kembali pada aksi demonstrasi jilid tiga.