PEKANBARU, CEPASIA.ID- Aktivis sosial Randi Syaputra mendorong dilakukan verifikasi teknis resmi dan terbuka oleh instansi lingkungan hidup menyusul temuan lapangan dan dokumentasi visual dalam rangkaian sidak lingkungan terhadap PT Bormindo Nusantara di Kabupaten Bengkalis. Dorongan ini disampaikan melalui jalur administratif dengan mengajukan permohonan pemeriksaan dan klarifikasi tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Permohonan tersebut disampaikan 30 Desember 2025 meminta DLHK Provinsi Riau melakukan verifikasi langsung di lapangan serta menyampaikan hasil pengawasan secara proporsional kepada publik. Langkah ini diambil setelah beredarnya dokumentasi visual yang memperlihatkan area penyimpanan drum di lingkungan operasional perusahaan, termasuk adanya cairan menyerupai oli yang mengenai permukaan tanah serta drum dalam kondisi terbuka di bangunan beratap terbuka.
Menurut Randi, dokumentasi visual itu bukan dasar vonis, namun cukup relevan untuk diuji secara teknis oleh otoritas berwenang. Dalam praktik pengelolaan lingkungan, oli bekas hasil kegiatan operasional umumnya dikategorikan sebagai Limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus.
“Saya tidak menyimpulkan pelanggaran. Karena itu saya menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan ke DLHK Provinsi Riau agar dilakukan verifikasi teknis. Pemeriksaan harus dilakukan oleh otoritas, bukan oleh opini,” ujar Randi.
Sejalan dengan dorongan tersebut, redaksi Riauberantas.com melakukan konfirmasi kepada pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, yakni Agus, terkait informasi sidak lingkungan yang disebut-sebut telah dilakukan.
Dalam komunikasi itu, redaksi menanyakan hal-hal mendasar sesuai kapasitas narasumber, antara lain: apakah yang bersangkutan turut turun saat sidak, apakah sidak diketahui publik, siapa Ketua Tim Monitoring, serta apakah terdapat berita acara hasil pemeriksaan. Namun hingga akhir konfirmasi, jawaban substantif atas pertanyaan tersebut belum disampaikan, dengan alasan harus berkoordinasi dan mengikuti arahan pimpinan, serta pernyataan bahwa keterangan resmi akan diberikan kemudian.
Redaksi juga mempertanyakan mengapa konfirmasi tidak dapat diberikan berbasis berita acara jika sidak benar telah dilakukan, mengingat informasi tersebut merupakan konsumsi publik. Pertanyaan itu belum memperoleh penjelasan langsung.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, Randi menilai terdapat sejumlah titik krusial yang harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi, yakni:
1. Status lokasi penyimpanan (apakah merupakan TPS Limbah B3 berizin);
2. Jenis material di dalam drum dan klasifikasinya;
3. Penerapan standar pengendalian tumpahan;
4. serta Langkah pemulihan lingkungan apabila terjadi kontak limbah dengan tanah.
Ia menegaskan, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui mekanisme resmi dan transparan, bukan melalui penafsiran sepihak di ruang publik.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa sidak lingkungan oleh instansi pemerintah Kabupaten Bengkalis diduga dilakukan pada 22 Agustus 2025. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat diakses publik mengenai ruang lingkup pemeriksaan, temuan lapangan, maupun tindak lanjut administratif dari sidak tersebut.
Randi menilai, minimnya penjelasan resmi justru membuka ruang spekulasi yang seharusnya dapat dihindari dengan klarifikasi singkat, faktual, dan berbasis dokumen.
“Kalau sidak benar dilakukan, pasti ada surat tugas dan berita acara. Itu informasi publik. Transparansi bukan ancaman, justru benteng institusi,” tegasnya.
Ia berharap DLHK Provinsi Riau dapat segera melakukan verifikasi teknis independen serta menyampaikan penjelasan resmi kepada publik untuk memastikan pengawasan lingkungan hidup berjalan akuntabel, berbasis data, dan tidak abu-abu.













