PEKANBARU, CEPASIA.ID- Sinergi Pemuda Riau (SPR) resmi memasukkan Laporan Pengaduan ke Satpol PP Kota Pekanbaru terkait pelanggaran berat yang dilakukan bangunan Indomaret 1-3 Arifin Ahmad–Subayang. Bukti lapangan menunjukkan bangunan hanya ±2 meter dari Jalan Subayang, padahal GSB wajib 5–10 meter. Pelanggaran terang-terangan, bukan teknis kecil. Kamis, (20/11/2025).
Bangunan juga tidak sesuai PBG, namun sudah beroperasi penuh, menjadikannya pelanggaran ganda: menabrak aturan bangunan dan menjalankan usaha dalam bangunan yang secara hukum tidak layak fungsi.
Ketua SPR, Randi Syaputra, menegaskan:
“Laporan sudah masuk. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menyegel. Pelanggarannya jelas, aturannya jelas, dan pemerintah wajib bertindak.” Ujarnya.
SPR menuntut Satpol PP untuk segel, hentikan operasional, dan bongkar bagian bangunan yang masuk sempadan.
Selain laporan, Surat Pemberitahuan Aksi Damai telah diterima Polresta Pekanbaru. Aksi akan digelar 26 November 2025, langsung di depan lokasi Indomaret yang melanggar GSB tersebut.
“Tanggal 26 November, kami turun langsung. Titik aksi tepat di depan bangunan. Publik akan melihat sendiri bentuk pelanggarannya,” tegas Randi.
SPR menutup dengan peringatan keras:
“Bola ada di pemerintah. Hukum atau kompromi—publik mencatat.”













