PEKANBARU, CEPASIA.ID- Dunia pendidikan Kota Pekanbaru kembali diguncang! Sebuah fakta mengejutkan terungkap bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal 1, yang berlokasi di Gang Flamboyan, Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, diduga belum mengantongi izin operasional resmi sejak beroperasi.
Informasi ini mencuat ke permukaan setelah adanya keluhan dari masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas operasional sekolah yang telah menerima siswa sampai saat ini
TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 diduga beroperasi tanpa izin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan.
Dugaan muncul karena pihak yayasan disebut tidak pernah menunjukkan dokumen legal berupa NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang aktif atau SK Izin Operasional yang sah. Ironisnya, sekolah ini tetap menerima siswa setiap tahun, mengadakan kegiatan belajar-mengajar
Menurut ahli hukum tata usaha negara, penanggung jawab utama dalam persoalan ini adalah pihak Yayasan Pengelola. Namun, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga bisa dimintai pertanggungjawaban administratif jika terbukti lalai melakukan pengawasan.
> “Jika benar sekolah ini tidak memiliki izin, maka pihak yayasan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, karena telah melakukan penyelenggaraan pendidikan secara ilegal,” Menurut Dr. Rahmat Hadi, S.H., M.H., pakar hukum pendidikan Universitas Riau.
Lokasi sekolah berada di Gang Flamboyan, Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepat di tengah-tengah pemukiman padat warga.
Sekolah ini disebut telah beroperasi tanpa izin sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak sebelum tahun 2018, dan masih terus menerima siswa hingga saat ini
Jika terbukti, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62, penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman:
> “Setiap orang yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan merupakan urusan wajib layanan dasar yang berada dalam pengawasan Pemda melalui Dinas Pendidikan.
Tuntutan Masyarakat: Usut Tuntas, Audit Dana, dan Tegakkan Hukum!
Warga sekitar dan beberapa aktivis pendidikan mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit sumber dana yang masuk dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, baik dari yayasan maupun pejabat terkait.
> “Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban sistem pendidikan yang dikelola secara ilegal. Pemerintah harus hadir dan menertibkan!” ujar salah satu tokoh masyarakat Padang yang enggan disebutkan namanya “.
Jika benar TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 belum memiliki izin operasional, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat merambah ke ranah pidana. Tanggung jawab melekat pada pihak yayasan sebagai pengelola utama, namun pemerintah daerah juga tidak boleh lepas tangan atas lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan di wilayahnya.
Redaksi menyerukan agar pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum bersinergi demi menjaga mutu dan legalitas pendidikan anak usia dini di Kota Pekanbaru.